Jatinangor... sebuah tempat yang diberkahi bentang alam yang luar biasa
indah. Namun sayang sepertinya keserakahan pengusaha dan penguasa
setempat akan menghancurkan keindahannya.
Saya yakin ada alasan kawasan ini dijadikan kawasan pendidikan. Lihat
saja kondisi alamnya, begitu tenang dan indah, jauh dari hingar bingar
kesemerawutan dan kapitalisme kota besar. Sangat cocok bagi para
terpelajar yang menuntut ilmu. Tapi itu sepuluh tahun lalu, sebelum
kehadiran pengembang properti serakah yang membujuk penguasa setempat
untuk membangun bangunan-bangunan tinggi yang menghalangi dan merusak
keasrian Jatinangor.
Lihat saja, dalam satu dekade terakhir ada lebih dari lima apartemen
yang didirikan disini, saya tidak bisa membayangkan dalam sepuluh tahun
kedepan seperti apa rupa Jatinangor.
Saya masih cukup beruntung, tahun 2011 saat pertamakali saya menginjakan
kaki di Jatinangor, hanya ada satu apartemen yang berdiri dan cukup
mendapat protes dari warga setempat saat itu. Saya berharap apartemen
itu adalah bangunan tinggi pertama dan terakhir di Jatinangor. Tapi
lihatlah sekarang! Bak jamur dimusim penghujan, bangunan tinggi itu
terus bermunculan. Siapa yang dirugikan? Semua yang tinggal di
Jatinangor, karena keindahan bentang alam terhalang bangunan tinggi,
belum lagi sumber air tanah yang diambil dalam jumlah besar, yang
seharusnya dinikmati warga sekitar. Siapa yang diuntungkan? Yaitu
pengusaha serakah yang saya yakin bahkan tinggal diluar Jatinangor!
Mereka tidak peduli kerusakan yang ditimbulkannya yang mereka peduli
hanya pundi-pundi rupiah yang mengalir untuk mereka. Serakah! Bejat!
Lalu bagaimana dengan penguasa setempat? Sebagai pihak yang turun
mengamini keserakahan pengusaha, saya yakin ada rupiah dalam jumlah yang
menggiurkan yang ikut mengalir kepada mereka.. ya ini adalah sebuah
opini berisi tuduhan besar, tapi lihatlah kawan, dampak kerusakan
Jatinangor juga tak kalah besar. Dan itu sedang terjadi! Dan terus
terjadi!
Siapa yang harus disalahkan atas kerusakan alam di Jatinangor, saya
tidak tahu. Apakah mereka legal melakukan itu? Saya juga kurang
mengerti, tapi jika itu legal., betapa cacatnya undang-undang tata kota
dan lingkungan di negeri kita.
Sebagai seorang yang pernah tinggal dan menempuh pendidikan di
Jatinangor saya ingin melakukan sesuatu, namum saya sadar tidak banyak
yang bisa saya lakukan. Menulis artikel ini adalah apa yang bisa saya
lakukan dan berharap ada pembaca yang tersadar dan bisa melakukan lebih
dari apa yang saya lakukan saat ini.
Jatinangor dan tentunya termasuk keindahan alam yang ada didalamnya
adalah hak kita semua, namun itu bukan berarti Jatinangor dapat dibeli
dan dirusak. Siapapun yang tinggal, pernah atau akan tinggal di
Jatinangor berhak akan pemandangan alam nan asri yang tak terusak
tangan-tangan serakah.
Maaf Jatinangor, membuat opini dengan menulis ini adalah hal yang hanya
saya bisa lakukan saat ini, dengan harapan ada banyak pihak yang
tersadar dan mampu melakukan lebih untuk keselamatanmu.